TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri terjaring dalam operasi razia gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama unsur Trantib Kecamatan, TNI, dan Polri pada Minggu malam (13/7/2025). Razia dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cipondoh yang diduga dialihfungsikan dari mess dan rumah kos menjadi penginapan tidak resmi dan disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa dari hasil operasi, petugas menemukan 18 pasangan bukan muhrim yang berada dalam satu kamar maupun kamar terpisah.

“Seluruh pasangan langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan,” ujar Irman pada Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan merupakan langkah nyata untuk menciptakan ketentraman di lingkungan masyarakat.

“Operasi ini rutin kami lakukan secara berkala. Kami berkomitmen untuk menegakkan perda demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Tangerang,” tambah Irman.

Lebih lanjut, Irman mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Jika menemukan aktivitas yang melanggar perda, segera laporkan ke kami agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(ceng)