TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di perusahaan tanpa izin resmi.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, mengungkapkan bahwa kedua WN Tiongkok tersebut adalah XZ dan ZJ. XZ diamankan pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, sementara ZJ diamankan sehari kemudian, 11 April 2025, di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
“Keduanya melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tersebut,” ujar Hasanin dalam konferensi pers Jumat (18/4).
Pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi intelijen yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, XZ yang menggunakan izin tinggal kunjungan Indeks B1, telah bekerja sebagai kuli bangunan sejak Februari 2025, melakukan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium di perusahaan tempatnya berada.
Sementara itu, ZJ yang juga menggunakan izin tinggal kunjungan Indeks B1 dan baru tiba di Indonesia pada 12 Maret 2025, bekerja sebagai mandor yang membantu persiapan pembukaan dan operasional sebuah perusahaan. “ZJ dikirim langsung oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk mengawasi persiapan operasional di Indonesia,” tambah Hasanin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menyatakan bahwa kedua WN Tiongkok tersebut telah dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak kembali masuk ke Indonesia.(red)

Tinggalkan Balasan