Operasi Canggih Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Disembunyikan di Balik Kasur

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID – Dalam sebuah operasi yang cermat, Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang berhasil membongkar modus unik pengiriman motor hasil curian yang ditutupi dengan kasur dalam mobil pikap. Keberhasilan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Pada Jumat, 20 September 2024, petugas melakukan investigasi di lokasi pencurian motor di Masjid Al-Islah, Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, yang mengarahkan mereka pada rekaman CCTV penting. Berbekal informasi dari rekaman tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Feedo Leonard mengintensifkan pemantauan di Kecamatan Jatiuwung.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Polisi Bagikan Takjil Berbuka Puasa di Tangerang

Menjelang tengah malam, tepatnya pada pukul 23.30 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah Mitsubishi L300 yang mencurigakan. “Kami menemukan kendaraan yang diduga kuat mengangkut motor hasil curian,” ungkap Kompol Arief N Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyergapan berlangsung di Tol Jakarta-Merak pada Sabtu, 21 September 2024, pukul 00.19 WIB. Dari interogasi terhadap sopir dan kernet, NR dan RP, terungkap bahwa dua motor curian disembunyikan di bawah kasur busa untuk mengelabui petugas kepolisian.

Baca Juga :  Kota Tangerang Tingkatkan Upaya Penuntasan Stunting dan Gizi Buruk pada Balita

Operasi ini tidak berhenti setelah penyitaan kendaraan. Dengan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap W di Kampung Pasir Gadung, serta D dan A di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih. “Total lima tersangka berhasil kami amankan, dengan empat di antaranya berperan sebagai penadah,” kata Kompol Arief.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci kontak, dua STNK, dan dua BPKB. Semua tersangka dan barang bukti sekarang berada di Mako Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gandeng BNN, Polri, dan TNI, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Serentak Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan curanmor, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.(red)

Berita Terkait

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
6.000 Peserta Meriahkan Victoria Run 2024 di QBIG BSD, Tangerang Selatan
Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren
Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
Diduga Maraknya Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug
Kebakaran Gudang di Tangerang Timbulkan Asap Hitam dan Kepanikan Warga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Minggu, 3 November 2024 - 20:31 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!

Sabtu, 2 November 2024 - 21:48 WIB

Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren

Jumat, 1 November 2024 - 23:57 WIB

Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Berita Terbaru

Figur

Selamat Jalan Birokrat Sejati -“Ismet Iskandar “

Senin, 4 Nov 2024 - 19:27 WIB