Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian gercep tangkap pelaku pembunuhan di Teluk Naga.(ist)

Pihak kepolisian gercep tangkap pelaku pembunuhan di Teluk Naga.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap MS (74), seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan, bersimbah darah dengan banyak luka di kepala dan wajahnya di kebun garapannya pada pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Solusi Teknologi HR: Pendukung Kepatuhan Perusahaan terhadap Kebijakan Pajak yang Diperbarui

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Tim gabungan kemudian mendapatkan petunjuk yang menunjuk pada seorang pelaku berinisial N alias Baron (42), seorang petani sesama penggarap tanah di kampung tersebut. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan N alias Baron, ia merasa sakit hati karena dituduh korban telah mencuri buah tanaman miliknya. “Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu pada Kamis siang, sekitar pukul 11.00 WIB,” lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tangsel Siagakan 8 Pos Pengamanan untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga. Pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rom)

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB