TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap MS (74), seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan, bersimbah darah dengan banyak luka di kepala dan wajahnya di kebun garapannya pada pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim gabungan kemudian mendapatkan petunjuk yang menunjuk pada seorang pelaku berinisial N alias Baron (42), seorang petani sesama penggarap tanah di kampung tersebut. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kapolres.
Menurut pengakuan N alias Baron, ia merasa sakit hati karena dituduh korban telah mencuri buah tanaman miliknya. “Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu pada Kamis siang, sekitar pukul 11.00 WIB,” lanjut Kapolres.
Pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga. Pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rom)