TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kasus penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial KR (64) yang sempat viral di media sosial akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut, AAN (32), setelah pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Karawaci.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pelaku menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Karawaci. Menurut Kombes Zain, sebelum pelaku menyerahkan diri, pihak kepolisian sudah mengetahui identitas pelaku dan telah meminta keluarganya agar segera menyampaikan kepada AAN untuk menyerahkan diri.
Kejadian penganiayaan itu sendiri beredar luas di media sosial sejak Selasa, 19 Maret 2024, terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. KR, korban penganiayaan, membuat laporan polisi pada Kamis, 21 Maret 2024. Dari penuturan Kapolres, motif penganiayaan berasal dari ketidakterimaan AAN saat motor yang dikendarainya bersenggolan dengan motor yang dikendarai oleh korban di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan pula oleh Zain bahwa sebelum AAN menyerahkan diri, polisi telah terlebih dahulu mendatangi rumah pelaku di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan. Namun, AAN kemudian memilih untuk menyerahkan diri.
Akibat perbuatannya, AAN kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang berakibat pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari bukti dan saksi lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih baik tanpa harus mengedepankan kekerasan.(wld)