TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tambang galian C yang berada di lokasi lahan milik Graha Agung Mandiri, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor diduga tak tersentuh oleh hukum. Kamis, 21/03/2024.
Meski berulang kali sempat viral di media sosial, namun hingga kini Aparatur Penegak Hukum wilayah Bogor, khususnya Kecamatan Tenjo tak kunjung juga menindak lanjutinya.
Kemungkinan besar, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga pemberitaan yang telah dimuat dibeberapa media online pada tempo lalu itu tak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari Selasa, 19 Maret 2024 masih saja bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengelola galian C ketika dijumpai di lokasi dia menolak untuk memberikan komentarnya, namun dirinya menyebut nama pengusaha yang bernama Firman.
“Silaturahmi ya enggak apa-apa, kalau mau konfirmasi saya enggak mau komen, tulis saja Firman,” bebernya.
Sementara seseorang yang bernama Firman itu selalu tidak menampakkan dirinya di lokasi galian C ilegal, diduga para mafia ini sengaja ingin cuci tangan agar tak tersandung hukum.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum wilayah Bogor, Jawa Barat tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin