Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Menggangu Masyarakat

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga Tangerang: Tindakan Polisi Sesuai Prosedur

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.

Baca Juga :  Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.(red)

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB