TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang — Kota Tangerang saat ini diduga menjadi lahan bisnis peredaran obat golongan G. Usaha tersebut diduga melibatkan jaringan kuat dari para kartel. (Sabtu, 05/07/2025)
Kartel obat, atau kartel narkoba, adalah organisasi kriminal yang bekerja sama untuk mengendalikan perdagangan narkoba dan memaksimalkan keuntungan. Mereka beroperasi dengan cara membatasi pasokan dan menjaga harga tetap tinggi, seringkali melalui kolusi antara gembong narkoba independen.
Masyarakat Kota Tangerang terus berharap tidak ada peredaran obat golongan G yang berkedok toko kosmetik dan counter HP, yang diduga menjual obat golongan G jenis Tramadol dan Exymer tanpa disertai resep dokter.
Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya membahayakan kesehatan publik, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan angka penyalahgunaan obat, kriminalitas, serta kerusakan moral generasi muda di wilayah Kota Tangerang.
Dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan BPOM Tangerang Raya saling berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran obat golongan G yang dijual secara bebas atau ilegal.
AK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak kecewa dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan,
“Ngapain, Bang, yang begini-begini, kayak tidak kenal saja. Gak apa-apa sih kalau jalankan tupoksi, Abang. Ini Abang yang tayang, lelah juga orang-orang saya, Bang, karena ada yang terlambat sedikit naikkan berita, ada pula yang mau dihargai dan macam-macam, Bang. Saya sudah mulai paham. Coba kirim KTA, Abang,” ungkap AK dengan nada sedikit kecewa (17/06).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Ibu dr. Dini Anggraeni, M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan respon cepat,
“Baik, kami segera info ke Polres dan BPOM,” ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/7).
Saat berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Tangerang Kota diharapkan segera melakukan penindakan tegas terhadap para penjual atau pengedar obat keras golongan G.

Tinggalkan Balasan