TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Maraknya peredaran obat golongan G di Kota Tangerang terus meningkat, padahal Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai. Upaya Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja, khususnya tawuran antarpelajar. Selasa, 17/06/2025.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya,
Kepala BPOM Tangerang Raya, M.Sony Mughofir S.Si, menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual secara ilegal. Fenomena ini menunjukan bahwa peredaran obat-obatan tersebut semakin terstruktur dan membutuhkan penanganan yang komprehensif, dilansir dari koransinarpagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Dini Anggraeni, MM. Memberi tanggapan terkait peredaran obat golongan G di Kota Tangerang.

“Dalam rangka menanggapi maraknya peredaran obat golongan G secara ilegal yang berkedok toko kosmetik dan counter HP di wilayah Kota Tangerang, kami dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan segera mengambil langkah-langkah strategis dan terkoordinasi berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku,”ujarnya. 16/06

Sebagaimana tercantum dalam:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Pasal 8, 9, dan 10)
  • Pasal 8 mewajibkan fasilitas pelayanan kefarmasian (termasuk apotek) untuk melaporkan pelayanannya secara berjenjang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
  • Pasal 9 menegaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai fungsi dan wilayah kerjanya.
  • Pasal 10 menyebutkan bahwa pengawasan sediaan farmasi juga menjadi tugas BPOM, khususnya terkait distribusi dan peredarannya.
  1. Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan:
    a. Koordinasi dengan BPOM dan POLRI
    Merujuk pada SKB Kapolri dan Kepala BPOM RI No. Kep.20/VIII/2002 dan No. IIK.00.04.72.02578, kami akan:
  • Melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi obat ilegal.
  • Melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan, sesuai prinsip kerja sama lintas sektor.
    b. Inspeksi Mendadak (Sidak) dan penertiban ke toko-toko kosmetik dan counter HP yang diduga menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat golongan G.
  • Menindak tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin dan pelaporan pidana.
    c. Pembinaan dan edukasi masyarakat meningkatkan peran serta masyarakat melalui edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat golongan G, utamanya kepada generasi muda dan keluarga.
  • Mendorong masyarakat untuk melaporkan tempat usaha mencurigakan kepada Dinas Kesehatan atau BPOM.
    d. Penguatan Sistem Pengawasan Terpadu
  • Berdasarkan prinsip sistem pengawasan obat dan makanan, pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah, Produsen, Masyarakat, dan Lintas Sektor, sebagaimana ditunjukkan dalam bagan prinsip pengawasan BPOM.
  • Menggunakan kuadran pengawasan OMKABA, di mana pengawasan pada produk gelap dan sarana gelap harus didukung penuh oleh Polri dan BPOM.

Aparat penegak Hukum (APH) di Kota Tangerang juga diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas meningkatkan pengawasan toko-toko yang berkedok counter hp, kosmetik dilingkungannya. Dan ada juga yang melalui Cash On Delivery (COD). Berdasarkan informasi yang diterima diduga di wilayah Sepatan, Pakuhaji, Batuceper, Neglasari, Cimone, Pinang, Ciledug dan Cipondoh.

Lebih lanjut, kepala dinas kesehatan, dr.Dini Anggraeni, MM. Memberikan komitmen untuk Masyarakat Kota Tangerang.

“Kami, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk senantiasa melindungi generasi muda Kota Tangerang dari ancaman penyalahgunaan obat melalui pengawasan yang ketat, terpadu, dan kolaboratif,” tegasnya.

Saat berita ini diterbitkan agar masyarakat dari elemen paling bawah ikut peran serta memberantas peredaran obat golongan G yang berdampak pada lingkungan sekitar.

(Ceng)