TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Cikande berhasil mengamankan FK (36), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. FK diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan modus menawarkan jajanan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil diamankan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin pada Selasa, 3 Juni 2025 sore dan saat ini sudah dilakukan penahanan serta proses hukum di Unit PPA,” ujarnya, Rabu (7/6/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto sekitar pukul 17.30 WIB. FK menawarkan susu kotak kemasan kepada korban, namun ditolak. Meski demikian, pelaku mengajak korban ke saung, lalu melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban.

Korban yang ketakutan kemudian pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Diketahui, korban mengalami trauma karena pernah dicabuli oleh pelaku pada 8 Oktober 2024 lalu.

“Ibu korban yang mendapat informasi itu segera kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih berada di lokasi. Dengan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT,” jelas AKP Andi Kurniady.

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Cikande untuk menindaklanjuti, dan pelaku dibawa ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan, “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan memberikan keadilan bagi korban.”(PW)