TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang Selatan | Dalam langkah tegas menegakkan integritas, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyerahkan barang gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026). Aksi ini menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas korupsi dari dalam institusi.

Komitmen Anti-Korupsi

Boy menegaskan penyerahan gratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata Polres Tangerang Selatan dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian.

“Kami ingin Polri bersih, bebas dari praktik dan perilaku yang merugikan masyarakat,” ujar Boy dengan tegas di Tangerang Selatan, Jumat (6/2/2026).

Proses Hukum yang Transparan

Gratifikasi yang diserahkan langsung diproses oleh KPK. iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi terkait sesuai ketentuan.

Status tersebut tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang penetapan status gratifikasi.

Wajib Lapor, Bukan Pilihan

Boy menekankan bahwa pelaporan gratifikasi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib lapor gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” tambahnya, merujuk Pasal 12C UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Teladan untuk Institusi

Langkah Boy diharapkan menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya dalam menegakkan integritas dan transparansi. Ia juga berharap masyarakat memandang Polres Tangerang Selatan sebagai institusi yang dapat dipercaya dan terbebas dari praktik suap maupun gratifikasi.(ceng)