TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Proyek saluran air di Kampung Panyembir, RT 003/001, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV. Jember Jaya diduga tak sesuai spesifikasi, standar dan kualitas. Kamis, 21/03/2024.
Dalam pelaksanaanya, U-ditch atau saluran air yang dipasang, lantai dasarnya tidak menggunakan ampar pasir atau mortar, sedangkan kualitasnya terindikasi belum standar pabrikan, karena tidak melalui uji Lab dan belum memiliki sertifikat International Organization for Standardization (ISO).
Amat sangat disayangkan, program percepatan pembangunan daerah tertinggal sepertinya hanya buaian kata-kata manis, sebab proyek seperti di perkotaan saja tak luput dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu kerap terjadi karena ulah segelintir oknum, baik itu dari aparatur pemerintahan maupun kontraktor, salah satunya yaitu di Kecamatan Panongan.
Karena apabila material yang digunakan berkualitas rendah, maka pastinya hasil pekerjaan tidak akan efektif dan maksimal serta tidak memberi manfaat untuk masyarakat, bahkan kesannya hanya sebatas buang-buang anggaran saja.
Saat dijumpai, seorang pekerja mengatakan bahwa proyek yang dikerjakannya itu ialah pagu dari Kecamatan Panongan, terkait siapa pelaksananya, dia mengaku tidak mengetahuinya.
“Punya Kecamatan, enggak tahu siapa pelaksananya, saya cuma bekerja,” ungkap pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Camat Panongan, Heru enggan mengeluarkan sepatah katapun untuk menanggapi proyek yang dilaksanakan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut.
Sepertinya pemangku kebijakan ini diduga bersekongkol dengan kontraktor, sehingga tidak ada tindakan yang cukup serius untuk membenahi pembangunan di wilayahnya, kemungkinan besar ada indikasi praktek jual beli proyek di Kecamatan Panongan.
“Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat publik”
Amat disayangkan, seorang pejabat memiliki sikap acuh tak acuh, enggan merespon aduan yang disampaikan kepadanya, karena diamnya pejabat adalah suatu kejahatan sosial yang perlu dipertanggung jawabkan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kasi Pelayanan Umum dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Camat Panongan belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin