TANGERANGNEWS.CO.ID | Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024, dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada awak media pada Jumat, 24 November 2023.
Ari menyampaikan bahwa Keputusan Presiden ini ditandatangani di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah Presiden Jokowi pulang dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan bukti yang cukup terhadap Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Presiden Jokowi, saat diminta komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, hanya menyatakan, “Hormati semua proses hukum.”
Ari Dwipayana, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dan menunjuk ketua lembaga antirasuah secara sementara sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ari menegaskan bahwa pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai dengan perkembangan atau proses hukum yang berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.